Berita Viral

KASUS Aiman Witjaksono, Kombes Leonardus Simarmata: Aiman sebagai Politisi, tak Berstatus Wartawan

Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu. Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi. Hal itu disampaikan Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

Pengubahan password Instagram dan e-mail itu juga tertulis dengan jelas di berita acara penyitaan, sehingga semua tercatat dengan rapi sesuai hukum yang berlaku.

"Kemudian, menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Aiman Witjaksono yang sesuai dengan Perkap Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang standar operasional prosedur bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” tutur dia.

Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat polisi tak netral pada Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Aiman turut menyayangkan perbuatan penyidik yang mengubah kata sandi e-mail dan Instagram-nya.

Penyidik bahkan diduga mengutak-atik WhatsApp Aiman yang menurutnya tidak boleh dilakukan.

“Termohon tanpa hak dan melawan hukum karena dalam izin yang dikeluarkan wakil ketua PN Jakarta Selatan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk mengakses serta menguasai Instagram, email, dan WhatsApp,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Senin (19/2/2024).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved