Viral Medsos
PRIA Kelahiran Belitung Timur Ini akan Berhadapan dengan Tim Hukum Ganjar dan Tim Hukum Anies di MK
Sosok Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo Subianto sebagai tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK
Yusril memulai kariernya sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam mata kuliah Studia Islamica, Hukum Tata Negara, Perbandingan Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum.
Ia memulai karier akademiknya dari bawah sebagai Asisten Dosen dari Prof Osman Raliby dan Prof Dr Ismail Suny, sampai akhirnya ia sendiri dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara pada tahun 1998.
Yusril membacakan Pidato Pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dengan judul “Politik dan Perubahan Tafsir Konstitusi” di hadapan Rapat Senat Guru Besar Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Rektor Universitas Indonesia.
Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pembela Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK.
Diketahui, Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto telah menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran. Nantinya, surat kuasa tersebut bakal diberikan Prabowo kepada dirinya.
"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya kita ajukan ke beliau," ucap Yusril kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Nantinya, kata Yusril, tim pembela Prabowo-Gibran bakal menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta maupun tempat-tempat lain.
"Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ungkapnya.
Ia menyampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di MK. Yakni, terdiri atas tim penasihat, tim pengarah dan tim pembela.
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insya Allah tetap akan saya pimpin," katanya.
Pembentukan itu, kata Yusril, sebagai tindak lanjut atas wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ia menjelaskan mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak.
Dijelaskan Yusril, sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nantinya akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029.
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," katanya.
Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara
Bambang Widjojanto
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud
Tim Hukum Timnas AMIN
Sengketa Pemilu 2024
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.