Langkat Terkini

Petugas Posyandukdes Desa Pasar VI Kwala Mencirim Langkat Diduga Pungli Warga Ratusan Ribu Urus KTP

Oknum petugas posyandukdes Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Oknum petugas Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa (posyandukdes) Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diduga melakukan pengutipan liar (pungli) kepada masyarakat.

Oknum petugas tersebut diketahui berinisial MF. Ia diduga meminta biaya pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akter kelahiran sebesar Rp 150-200 ribu per orang.

"Setelah dokumen kependudukan warga selesai dibuat, kami diminta oleh oknum perangkat Desa Pasar VI Kwala Mencirim mengambil langsung dokumen kependudukan di kediaman Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim," ujar narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Sabtu (24/2/2024).

Ia menuturkan parahnya lagi diduga tidak ada toleransi terhadap setiap warga yang mengurus berkas tersebut. Pasalnya, berkas tida bisa diambil kalau uang warga belum mencukupi.

"Jadi kalau uang kita kurang, kata mereka cukupkan dulu uangnya baru kembali ke sana untuk ambil dokumennya," ujar narasumber sambil menirukan perkataan oknum tersebut.

Tak hanya itu, informasi yang diperoleh wartawan, selain pungli pengurusan KTP, KK, dan akte kelahiran, hal yang serupa juga terjadi pada saat warga mengurus surat Pengantar Nikah (NA).

Narasumber mengaku, oknum yang sama berinisial MF, juga meminta uang sebesar Rp 1,2 juta untuk pembuatan surat pengantar nikah.

“Disitu sontak saya kaget biaya yang harus di bayarkan dengan nominal sebesar itu. Padahal dulu Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim ini sempat berjanji di masa kampanye nya mencalonkan diri menjadi kepala desa, mengatakan ke masyarakat akan menggratiskan segala bentuk urusan administrasi kependudukan. Nyata nya apa ? Mau bikin KTP dan Kartu keluarga saja dimintai Uang, dan setau saya dalam pengurusan Administrasi Nikah itu di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya berbiaya Rp 600 ribu, ini kok sampai Rp 1,2 juta," ujar narasumber.

Sementara itu, Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Pastria angkat bicara soal dugaan pungli tersebut.

"Kalau untuk pengurusan KK dan KTP itu, kita tidak pernah melakukan pungutan ke masyarakat. Bahkan ada Kurang lebih 200 warga saya yang sudah saya gratiskan untuk pengurusan administrasi lependudukan ini," ujar Beni.

"Terus terang saja, kita pun mengurus KTP dan KK kita menggunakan jasa calo juga di sana. Itu uang saya, agar pengurusan administrasi ini bisa berjalan sesuai janji saya," sambungnya.

Menanggapi terkait dugaan pungli pengurusan Pengantar Nikah (NA) hingga Rp 1,2 juta, Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim ini pun merincinya.

“Kalau untuk Pengantar Nikah (NA) memang kita akui kita mintai Biaya sebesar Rp 1,2 juta, dengan catatan udah bersih semua, berikut ke petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Biaya Rp 1,2 juta itu kemana saja, kami ngasi ke KUA sebesar Rp 1 juta, sisanya ke kadus minta tanda tangannya kami kasi lah sedikit," tutup Beni.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved