Breaking News

Gaji ASN

Rincian Lengkap Gaji PNS/PPPK 2024 Sesuai Golongan dan Calon ASN, Gaji Terbaru Berlaku Mulai Maret

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa gaji CPNS yang baru ini akan berlaku mulai Maret 2024.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebesar 8 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa gaji CPNS yang baru ini akan berlaku mulai Maret 2024.

Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji CPNS bulan Januari dan Februari akan dicicil pada bulan Maret.Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru CPNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:

Rincian Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved