Gaji ASN
Rincian Lengkap Gaji PNS/PPPK 2024 Sesuai Golongan dan Calon ASN, Gaji Terbaru Berlaku Mulai Maret
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa gaji CPNS yang baru ini akan berlaku mulai Maret 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebesar 8 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa gaji CPNS yang baru ini akan berlaku mulai Maret 2024.
Sementara itu, kekurangan dari kenaikan gaji CPNS bulan Januari dan Februari akan dicicil pada bulan Maret.Mengutip laman Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi pada Jumat (26/1/2024) telah meneken kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini rincian lengkap daftar gaji terbaru CPNS dan PPPK di tahun 2024 yang sudah dirangkum:
Rincian Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.