Berita Viral

INI Alasan Menteri Agama Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama, Tapi MUI Minta Didiskusikan Dulu

Kantor Urusan Agama bakal menjadi pencatatan pernikahan bagi seluruh umat bergama. Sebelum diketahui, KUA khusus bagi warga beragama Islam

Humas Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Urusan Agama bakal menjadi pencatatan pernikahan bagi seluruh umat bergama. Sebelum diketahui, KUA khusus bagi warga beragama Islam, tapi kini ada rencana untuk mengubah aturan tersebut. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan telah menyusun rencana untuk menyatukan semua pencacatan pernikahan di Kantor Urusan Agama

Hal ini kata Yaqut agar semua data terintegrasi dengan baik. 

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujar Menag dalam kegiatan di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu Yaqut mengatakan KUA juga diizinkan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Humas Kemenag RI)

Nanti di tahun 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Tercacat KUA di Indonesia sebanyak di 5.917 kecamatan tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.

Pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: DUET Ridwan Kamil-Heru Budi Dicibir Netizen, Tapi Punya Kans Menang Pilkada DKI Karena Peran Jokowi

Baca juga: INILAH Caleg yang Bakal Duduk di DPRD Deli Serdang, Banyak Wajah-wajah Baru

MUI Minta Agar Didiskusikan Lebih Dulu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk tak begitu saja menetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah bagi semua agama.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat Marsudi Syuhud berharap Yaqut bermusyawarah dengan semua pemuka agama terkait rencananya tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved