Pilpres 2024

Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Tinggi, Beranikah PDIP Ajukan Angket ?

Tingkat kepuasan publik pada Presiden Jokowi sangat tinggi, beranikah PDIP ajukan hak angket DPR dan isebut-sebut bakal menggulingkan Presiden Jokowi

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Tinggi, Beranikah PDIP Ajukan Angket ? 

Pertemuan itu katanya sebagai pematangan untuk gerakan Hak Angket yang disebut-sebut untuk menggulingkan Presiden Jokowi. 

Baca juga: Dituding Jadi Penadah Mobil Curian, Anggota Polisi di Labuhanbatu Dipaksa Turun dari Mobil Fortuner

Baca juga: Survei LSI: 69 Persen Penerima Bansos Coblos Prabowo, 17 Persen Pilih AMIN, 13 Persen Coblos Ganjar

Bukan Ubah Hasil Pemilu tapi Pemakzulan Jokowi

Disisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memberikan tanggapannya terkait adanya wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dedi menilai, wacana hak angket yang awalnya diusulkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo ini tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Justru hak angket ini akan berpengaruh pada nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.

Menurut Dedi, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.

"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi."

Rencana penggunaan Hak Angket yang diusulkan Capres Ganjar Pranowo diduga menyasar Presiden Jokowi.
Rencana penggunaan Hak Angket yang diusulkan Capres Ganjar Pranowo diduga menyasar Presiden Jokowi. (HO)

"Apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi, Senin (26/2/2024).

Dedi menjelaskan, hak angket yang sedang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.

Nantinya akan dilihat apakah kebijakan pemerintah memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi proses Pemilu atau tidak.

"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.

Kemudian, jika ditemukan presiden melanggar Undang-undang, maka itu bisa menjadi jalan untuk upaya pemakzulan presiden.

"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucap Dedi.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: MAHFUD MD Sebut Tujuan Lain Hak Angket DPR, Bukan Ubah Hasil Pemilu tapi Pemakzulan Jokowi

Baca juga: BUKAN Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud MD Sebut Hak Angket Bisa Untuk Lengserkan Jokowi

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved