Sumut Terkini

W Tewas Ditangan Mantan Suami, Motifnya Cemburu dan Ditolak Berhubungan Suami Istri

Benar saja, petugas menemukan bukti bahwa W tidak bunuh diri, melainkan dibunuh dengan terbukti adanya bekas cekikan. s

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
RI (31) pelaku pembunuhan mantan istri karena menolak berhubungan badan di giring polisi, mengelabui petugas dengan mengubah posisi korban layaknya bunuh diri. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Jasad seorang wanita ditemukan warga di rumah kontrakan di Dusun Enam, Desa Aek Loba Afdeling Satu, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dengan kondisi tergantung, Jumat (23/2/2024).

Namun, banyak ke janggalan yang ditemukan saat petugas melakukan penyidikan.

Benar saja, petugas menemukan bukti bahwa W tidak bunuh diri, melainkan dibunuh dengan terbukti adanya bekas cekikan. 

Tidak perlu waktu lama, petugas mengamankan RI (31) yang merupakan suami sekaligus yang melaporkan bahwa W meninggal dunia. 

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku pengungkapan tersebut dilakukan selama satu jam setelah adanya laporan dari RI. 

"Benar, kami ada mengamankan satu orang berisinial RI pelaku penghilangan nyawa orang," ujar AKBP Afdhal, Senin (26/2/2024). 

Ujarnya, hal ini terungkap setelah adanya kejanggalan dalam kematian korban yang dianggap tidak sesuai dengan ciri-ciri orang yang meninggal akibat gantung diri. 

"Dari hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Medan, bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri, melainkan karena cekikan," kata Afdhal. 

Kata Afdhal, awalnya tersangka menyetting bahwa korban meninggal karena gantung diri.

Namun, setelah dilakukan olah TKP, petugas tidak menemukan tanda-tanda bunuh diri. 

"Disana kami menemukan banyak kejanggalan, dan benar saja. RI menyusun rencana untuk melakukan pembunuhan," ujarnya. 

Kata Afdhal, RI nekat menghabisi nyawa W, dikarenakan cemburu dan korban menolak untuk melakukan hubungan suami istri. 

"Motifnya kecemburuan, malamnya pelaku meminta berhubungan suami istri. Namun, korban mengaku bahwa sedang datang bulan, kemudian pelaku mencekik korban," katanya. 

Pelaku saat ini disangkakan dengan pasal 338, 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved