Berita Persidangan

Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Perkara Korupsi Dana BOS

Hukuman Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan 1, Restu Utama Pencawan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Restu Utama Pencawan selaku Kepala Sekolah SMK Pencawan 1 Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi Dana BOS. 

Sementara, terhadap terdakwa Ismail Tarigan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.846.037.100.

Terhadap kedua terdakwa, menurut hakim, Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam berupaya memberantas Tipikor.

"Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga," ujarnya.

Atas putusan tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa, diuraikan bahwa SMK Pencawan 1 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.

Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan dan dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

"Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut," kata Jaksa.

"Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan," sambungnya.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

"Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter," bebernya.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, tengah semester, semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN serta lainnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved