Berita Persidangan
Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Perkara Korupsi Dana BOS
Hukuman Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan 1, Restu Utama Pencawan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hukuman Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan 1, Restu Utama Pencawan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Restu Utama hukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Restu Utama Pencawan tersebut.
Kemudian, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai penjatuhan pidana dan pidana tambahan uang pengganti.
Hakim menyatakan, Terdakwa Restu Utama Pencawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (27/2/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.122.040.000 subsider 2 tahun penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.
Hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.
Atas vonis tersebut, hukuman terhadap terdakwa Restu Utama diperberat PT Medan.
Dalam perkara ini, selain Restu Utama yang diadili, bendahara sekolah Ismail Tarigan juga jalani persidangan.
Namun, terhadap terdakwa Ismail Tarigan, hasil putusan banding dari PT Medan belum keluar.
Diketahui sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Restu divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, terdakwa Restu Utama juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1.846.037.100 subsider 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Medan
Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Medan
Restu Utama Pencawan
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.