Berita Persidangan

Eks Kepsek SMK Pencawan 1 Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Perkara Korupsi Dana BOS

Hukuman Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan 1, Restu Utama Pencawan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Restu Utama Pencawan selaku Kepala Sekolah SMK Pencawan 1 Medan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi Dana BOS. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hukuman Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan 1, Restu Utama Pencawan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Restu Utama hukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Restu Utama Pencawan tersebut.

Kemudian, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 8 Januari 2024 yang dimintakan banding, mengenai penjatuhan pidana dan pidana tambahan uang pengganti.

Hakim menyatakan, Terdakwa Restu Utama Pencawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Selasa (27/2/2024).

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.122.040.000 subsider 2 tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

Hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.

Atas vonis tersebut, hukuman terhadap terdakwa Restu Utama diperberat PT Medan.

Dalam perkara ini, selain Restu Utama yang diadili, bendahara sekolah Ismail Tarigan juga jalani persidangan.

Namun, terhadap terdakwa Ismail Tarigan, hasil putusan banding dari PT Medan belum keluar.

Diketahui sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Restu divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, terdakwa Restu Utama juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1.846.037.100 subsider 2 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved