Berita Viral

Mantan Tukang Ojek Beli Pesawat Seharga Rp 1,2 Triliun, Penampilannya Disorot, Pakai Kaos Oblong

Pihak dari Boeing dalam foto itu tampak mengenakan setelan jas. Sementara ia tampak mengenakan kaos oblong atau t-shirt.

BOEING.MEDIAROOM.COM
Haji Isam (tengah) saat datang memesan pesawat Boeing Business Jet MAX 7 

Dari sejumlah perusahannya di pertambangan ia bisa menambang hingga 400 ribu ton batu bara per bulan.

Omzetnya sekitar Rp 40 miliar per bulan.

Tak hanya batu bara, ia juga menggarap sektor transportasi dan properti.

Lewat PT. Jhonlin Air Transport ia membuka usaha rental jet pribadi.

Dari kekayaannya itu lah Haji Isam kerap dijuluki sebagai crazy rich Kalsel.

4. Hobi Balapan

Di Kabupaten Tanah Tumbuh, Kalimantan Selatan, sosok Haji Isam dikenal dermawan dan memiliki tanah yang sangat luas yang tersebar di beberapa wilayah.

Namun ia juga memiliki hobi balapan.

Saking cintanya ia mendirikan tim balapan dengan nama Jholin Racing.

Hobi itu rupanya juga mengalir ke putrinya Liana Saputri.

5. Namanya Muncul di Persidangan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak

Nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, tertanggal 4 Oktober 2021.

Terkait penyebutan namanya di persidangan itu, Haji Isam akhirnya melaporkan saksi Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Yulmanizar dituduh telah mencemarkan nama pemilik Jhonlin Group itu dengan menyebut berperan dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi selaku kuasa hukum Haji Isam lewat keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Menurut Junaidi, pernyataan Yulmanizar selaku saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, itu adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.

"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi.

Junaidi mengatakan Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara, dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," jelasnya.

Junaidi lalu mengatakan Haji Isam merupakan pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada Indonesia dengan taat hukum.

Haji Isam juga disebut sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang banyak membantu dalam pembangunan daerah.

"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Junaidi.

(*/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved