Berita Persidangan

Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ

Perkara ayah pukul anak kandungnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penghentian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Tersangka Afrizal Afdany dan kakek korban SS yang bernama Harianto saat berpelukan saling memaafkan usai proses penghentian perkara melalui RJ di Kejati Sumut, Selasa (27/2/2024). Tersangka diketahui melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya masih masih duduk di bangku sekolah TK. 

"Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.

Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.

Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved