Berita Persidangan
Pukul Anak Kandungnya, Tersangka dan Korban Berpelukan seusai Perkaranya Dihentikan Melalui RJ
Perkara ayah pukul anak kandungnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penghentian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJATI SUMUT
Tersangka Afrizal Afdany dan kakek korban SS yang bernama Harianto saat berpelukan saling memaafkan usai proses penghentian perkara melalui RJ di Kejati Sumut, Selasa (27/2/2024). Tersangka diketahui melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya masih masih duduk di bangku sekolah TK.
"Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.
Dalam foto yang diterima Tribun Medan, terlihat antara tersangka dan korban maupun kakek korban sudah saling memaafkan.
Tersangka dan kakek korban pun terlihat berpelukan seusai proses RJ dilakukan dengan menunjukan wajah yang sedih.
(cr28/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.