Medan Terkini
Tipu Pedagang Tempe Rp 250 Juta untuk Masuk Polisi, Bripka Armansyah Ternyata Desersi selama Setahun
Polda Sumut menyatakan, Bripka Armansyah Tanjung, personel Polisi yang berdinas di sekolah polisi negara (SPN) Hinai, Langkat ternyata Desersi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan, Bripka Armansyah Tanjung, personel Polisi yang berdinas di sekolah polisi negara (SPN) Hinai, Langkat ternyata Desersi atau aparat yang melarikan diri dari tugasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bripka Armansyah, yang dilaporkan menipu modus bisa meluluskan masuk menjadi anggota Polri sebesar Rp 250 juta sudah setahun kabur dari kedinasan.
Saat ini, bidang profesi dan pengamanan (Propam) tengah sedang memproses komisi kode etik Polri (KKEP) terhadapnya."Yang bers sudah desersi, lari dari tugas-tugas kepolisian dalam 1 tahun terkahir ini. Ia juga dalam proses KEPP,"ucap Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, seorang pedagang tempe di Tapanuli Selatan bernama Rawani Siregar diduga menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum Polisi berinisial Bripka AT, berdinas di SPN Hinai, Polda Sumut.
Bripka Armansyah diduga menipu modus bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang sebanyak Rp 250 juta.
Namun ketika uang sudah diberikan secara bertahap Rp 100 juta dan selanjutnya Rp 150 juta pada Maret 2023 lalu, anak korban malah tidak lulus karena tinggi badan tidak memenuhi syarat.
"Dia menjanjikan bisa memasukkan anak saya menjadi anggota Polri. Namun nyatanya saya ditipu padahal sudah memberikan uang Rp 250 juta,"kata Rawani, Selasa (27/2/2024).
Rawani menjelaskan, dugaan penipuan modus masuk anggota Polri bermula pada tahun 2022 lalu saat ia mengenal Bripka Armansyah yang membuka bimbingan belajar (Bimbel) seleksi Polri.
Sehingga ia yang percaya mendaftarkan anaknya untuk ikut bimbingan belajar dengan harapan bisa lulus.
Setahun kemudian tepatnya pada bulan Maret 2023, Bripka Armansyah meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta dan dilanjutkan beberapa waktu kemudian sebesar Rp 150 juta.
Uang ini disebut akan dipakai untuk meluluskan anak korban supaya lulus dan diterima menjadi peserta didik anggota Polri.
Nyatanya, saat anaknya mencoba mendaftar dan melakukan serangkaian tes tinggi badan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sehingga anak korban pun tidak jadi mendaftar, sedangkan uang sudah diberikan kepada Bripka Armansyah.
Saat dimintai uang agar dikembalikan, Bripka Arman sulit ditemui meski korban sudah datang langsung ke SPN Hinai, Langkat.
Pernah sempat hendak bertemu, namun personel Polda Sumut itu ingkar janji dan tak bisa lagi dihubungi.
"Sudah janji mau ketemu ternyata gak datang. Sampai sekarang uang belum dikembalikan dan tak bisa dihubungi."
Atas kejadian ini korban meminta agar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi bisa memproses laporannya yang sudah dilayangkan sejak 12 Februari lalu.
Ia pun berharap uang yang dikumpulkan dari berjualan tempe dan tahu di pasar selama bertahun bisa dikembalikan.
"Semoga Kapoldasu dapat memerintahkan dan menangkap Bripka AT yang sudah menipu saya," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sedang memproses laporan korban.
Namun belum dijelaskan sejauh mana penyelidikannya.
"Laporannya dalam proses,"singkat Hadi.
(Cr25/tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.