Viral Medsos

NASIB Wanita di Kediri, Tewas Dipiting Calon Kakak Ipar, Pelaku Emosi Dengar Perkataan Korban

Korban yang tewas dibunuh diketahui bernama Deasy Rahmasari (19). Pembunuhan ini didasar pelaku yang sakit hati dengan perkataan korban.

Editor: Satia
ho
Ilustrasi wanita di Kediri tewas dibunuh kakak ipar 

"Orang pertama yang menemukan (korban) di lokasi juga menghubungi pelaku sehingga dia (tersangka) ikut membantu," kata Endra.

Baca juga: 4 Pencuri Alat Berat Ditangkap Polres Taput, Tersangka Diringkus dari Persembunyiannya di Salembo

Kematian Deasy sempat dikira akibat jatuh terpeleset di kamar mandi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nova Susilo sebagai tersangka.

Nova Susilo saat ini sudah ditahan dan kenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 7 tahun penjara. 

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved