Narkoba

Tujuh Kurir Narkoba yang Bawa 23 Kg Sabusabu Ditangkap, Dibawa dari Aceh dan akan Diedarkan di Medan

Direktorat reserse narkoba Polda Sumut menangkap tujuh kurir narkoba asal Provinsi Aceh yang akan diedarkan ke Kota Medan dan sekitarnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar (kiri) dan KBO Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Ramlan (Tengah) merilis empat tersangka kurir narkoba saat pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (28/2/2024) di Polda Sumut. Sebanyak 23 kilogram sabu, ganja dan ekstasi dibakar menggunakan mesin incinerator. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse narkoba Polda Sumut menangkap tujuh kurir narkoba asal Provinsi Aceh yang akan diedarkan ke Kota Medan dan sekitarnya.

Mereka ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi menggunakan sepeda motor.

Dari tujuh tersangka, sabu seberat 23 kilogram, ganja 69,8 kilogram dan ekstasi sebanyak 500 butir diamankan.

"Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari jaringan Aceh, Langkat dan Medan.Ganja dari jaringan lokal Kota Medan yang akan didistribusikan ke Kota Medan,"kata KBO Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Ramlan Ritonga mengatakan, Rabu (28/2/2024).

Lanjut AKBP Ramlan, modus para pelaku membawa narkoba dari Aceh menggunakan karung goni naik sepeda motor.

Lalu, setibanya di Medan akan ada orang yang menjemput kembali.

Setelah penangkapan ini, barang bukti narkoba mulai dari sabu, ekstasi dan ganja dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Dari tujuh tersangka, hanya empat yang dihadirkan dan menyaksikan langsung pemusnahan narkoba miliknya.

"Empat pelaku perannya langsung yang memiliki dan sebagainya perantara."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved