Berita Viral

Mahfud MD Soal MK Hapus Ambang Batas Parlemen: Partai 1,2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen 2024

Mahfud MD turut mengomentari terkait keputusan MK yang hapus ambang batas parlemen. Ia pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang bat

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNnews.com/Gita Irawan
Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD turut mengomentari terkait keputusan MK yang hapus ambang batas parlemen.

Ia pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang batas parlemen tersebut. 

Di sisi lain, Mahfud MD meminta agar partai yang mendapatkan suara di bawah 4 persen agar tidak bermimpi bisa masuk parlemen di tahun 2024.

Kata Mahfud MD, dalam putusan MK terkait ambang batas parlemen sudah jelas bahwa keputusan tersebut berlaku pada tahun 2029.

“Bagus memang harus begitu berlaku dalam tradisi hukum yang memberatkan, harus pada periode berikutnya termasuk usia itu berlaku di Pemilu yang akan datang dan itu sudah disuarakan,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Jumat (1/3/2024).

Secara substansi kata Mahfud MD, putusan MK hanya bisa berlaku di periode selanjutnya. Misalnya seperti keputusan batas usia Capres Cawapres pada 2023 lalu seharusnya berlaku pada Pilpres 2029 bukan Pilpres 2024.

Hal itu karena DPR RI perlu merumuskan kembali undang-undang baru yang sudah diketok oleh MK.

Sehingga untuk ambang batas parlemen hal itu juga kata Mahfud MD berlaku untuk tahun 2029 mendatang.

Di mana DPR RI perlu merumuskan ulang berapa jumlah ambang batas dan bagaimana mekanisme syarat partai baru yang bisa masuk ke DPR RI.

“Kan belum tentu 0 juga dan ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru, misalnya masuk ke parlemen tidak bisa berlaku sekarang,” bebernya.

Maka dari itu Mahfud MD meminta partai yang hanya mendapatkan satu dan dua persen untuk tidak bermimpi bisa masuk parlemen di tahun 2024 ini.

“Jadi jangan bermimpi partai dapat 1,2 persen agar keputusan MK berlaku sekarang,” jelas Mahfud MD.

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin.

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved