Viral Medsos

PILU Bocah di Aceh Besar, Dipaksa Orang Tua Ngemis di Jalan, Uang Mengemis Dipakai Beli Narkoba

Mereka disebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di Banda Aceh

Editor: Satia
Istimewa
Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Rahmat Fajri) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pasangan suami istri di Aceh Besar tega menyuruh anaknya mengemis demi bisa mencukupi kebutuhan orang tuanya untuk membeli narkoba.

Anak kandungnya ini dipaksa mengemis di jalanan.

Uang hasil dari mengemis anak dipakai oleh orangtuanya untuk membeli narkoba.

Akibat perbuatan kedua orangtuannya, polisi akhirnya menangkap dan memenjarakannya, lantaran menyuruh anak mengemis untuk membeli narkoba.

"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis (29/2/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: BESOK, Pertandingan F1 Powerboat Berlangsung, Bupati Toba : Event Sebelumnya Pengunjung Meningkat

Kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun.

Mereka disebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.

Hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orangtua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Soal MK Hapus Ambang Batas Parlemen: Partai 1,2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen 2024

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 32.000, alat hisap sabu, dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.

Satya menegaskan, kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Kegiatan oleh orang tua ini tidak benar dari UU maupun agama. Mereka seharusnya memberikan kehidupan untuk anaknya, bukan sebaliknya," kata Satya Yudha Prakasa.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved