Berita Viral

Mahfud MD Soal MK Hapus Ambang Batas Parlemen: Partai 1,2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen 2024

Mahfud MD turut mengomentari terkait keputusan MK yang hapus ambang batas parlemen. Ia pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang bat

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNnews.com/Gita Irawan
Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD turut mengomentari terkait keputusan MK yang hapus ambang batas parlemen.

Ia pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang batas parlemen tersebut. 

Di sisi lain, Mahfud MD meminta agar partai yang mendapatkan suara di bawah 4 persen agar tidak bermimpi bisa masuk parlemen di tahun 2024.

Kata Mahfud MD, dalam putusan MK terkait ambang batas parlemen sudah jelas bahwa keputusan tersebut berlaku pada tahun 2029.

“Bagus memang harus begitu berlaku dalam tradisi hukum yang memberatkan, harus pada periode berikutnya termasuk usia itu berlaku di Pemilu yang akan datang dan itu sudah disuarakan,” jelasnya dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Jumat (1/3/2024).

Secara substansi kata Mahfud MD, putusan MK hanya bisa berlaku di periode selanjutnya. Misalnya seperti keputusan batas usia Capres Cawapres pada 2023 lalu seharusnya berlaku pada Pilpres 2029 bukan Pilpres 2024.

Hal itu karena DPR RI perlu merumuskan kembali undang-undang baru yang sudah diketok oleh MK.

Sehingga untuk ambang batas parlemen hal itu juga kata Mahfud MD berlaku untuk tahun 2029 mendatang.

Di mana DPR RI perlu merumuskan ulang berapa jumlah ambang batas dan bagaimana mekanisme syarat partai baru yang bisa masuk ke DPR RI.

“Kan belum tentu 0 juga dan ada syarat-syarat lain tidak sembarang partai baru, misalnya masuk ke parlemen tidak bisa berlaku sekarang,” bebernya.

Maka dari itu Mahfud MD meminta partai yang hanya mendapatkan satu dan dua persen untuk tidak bermimpi bisa masuk parlemen di tahun 2024 ini.

“Jadi jangan bermimpi partai dapat 1,2 persen agar keputusan MK berlaku sekarang,” jelas Mahfud MD.

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved