Berita Viral
Mahfud MD Soal MK Hapus Ambang Batas Parlemen: Partai 1,2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen 2024
Mahfud MD turut mengomentari terkait keputusan MK yang hapus ambang batas parlemen. Ia pun mengapresiasi kejelasan dari berlakunya putusan ambang bat
Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.
"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.
Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin.
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| DAFTAR Nama Polisi Aktif Belum Mengundurkan Diri Meski Sudah Dimintakan Istana Sesuai Putusan MK |
|
|---|
| Niat Melerai Keributan Pasutri Berujung Maut, Polisi Tewas Ditusuk di Sultra |
|
|---|
| ALASAN Ahmad Sahroni Robohkan Rumah Mewahnya Hingga Rata Usai Dijarah Disorot, Habiskan Rp250 Juta |
|
|---|
| ISTANA Sudah Minta Agar Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil, Apakah Sudah Dilaksanakan? |
|
|---|
| Pemicu Bripda TT Ngamuk Pukuli 2 Siswa SPN Calon Bintara, Akhirnya Irjen Rudi Darmoko Tindak Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-faMahfud-MD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.