Langkat Terkini
Empat Pelaku Begal yang Masih di Bawah Umur Ditangkap di Langkat, Terancam 9 Tahun Penjara
Empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) berhasil diringkus Polres Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) berhasil diringkus Polres Langkat.
Adapun identitas keempat pelaku yang masih di bawah umur ini berinisial, MR (16) warga Duaun I Banjaran, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, MI (17) warga Dusun IA Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, RS (16) warga Pasar VI Hulu Berayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, dan ALM (16) warga Jalan Kenangan, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat.
Keempatnya diamankan polisi pada, Kamis (29/2/2024) malam, di Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut.
"Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya. Di mana Korban hendak pulang kerumahnya," ujar Faisal, Sabtu (2/3/2024).
D tengah perjalanan korban berselisih dengan keempat pelaku dan 10 sepeda motor lainnya.
"Tiba-tiba dua unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing empat pelaku yang berboncengan menghadang lorban sambil menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," ujar Faisal.
Kemudian seorang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan sepeda motornya ditinggal ditempat.
"Keempat pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban," ujar Faisal.
“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," sambung Kapolres Langkat.
Sementara itu, atas perbuatan keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun kurungan penjara.
Meski begitu, Polres Langkat masih mempunyai pekerjaan rumah tekait kasus begal lainnya.
Karena pelaku begal yang melakukan penyerangan terhadap warga Perumahan Taman Stabat Asri (Tasri) dan pembacokan empat orang remaja belum juga ditangkap.
(cr23/tribun-medan.com)
Penerima Program MBG di Langkat Capai 12 Ribu Orang, Bupati Minta Dapur di Lokasi yang Tepat |
![]() |
---|
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, 10 Bilal Mayit Umrah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.