Berita Medan

Korupsi Dana Sumbangan PPDB, Kepsek MAN 3 Medan dan Rekannya Diadili di PN Medan

Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan saat membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3/2024). Kedua terdakwa diadili dalam perkara korupsi dana sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 dan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi.

Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan membacakan surat dakwaanya terhadap kedua terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam dakwaannya, Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan, bahwa Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah MAN 3 Medan Periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 (diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 648/Kw.02/1-b/KP.07.6/12/2018 tanggal 28 Desember 2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Bertempat di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan yang terletak di Jalan Pertahanan No 99, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan turut serta melakukan perbuatan dengan Parsaulian Siregar selaku pelaksana rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan tanpa didasarkan kepada kemampuan teknis.

Terdakwa setelah penggalangan dana dimulai membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa dan menandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.

Terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.

"Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku bendahara pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp 119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarpras," kata Jaksa, Senin (4/3/2024).

Nurkholidah memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluarn MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras PPDB tahun Pelajaran 2022/2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

Terdakwa menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp 50 juta untuk kegiatan non KBM MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

Terdakwa memberikan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000.

Terdakwa melakukan pembayaran senilai total Rp 27 juta untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, yang ditujukan kepada saksi Parsaulian Siregar senilai Rp 192 juta dan kepada saksi Didi Syahputra senilai Rp 85 juta.

"Kemudian, terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total Rp 277.180.000 yang terdiri dari Rp 7,7 juta dan Rp 198.480.000, selanjutnya memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut," ucapnya.

Bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada MAN 3 Medan sesuai dengan Kepdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengatur tentang pelaksanaan PPDB Madrasah Aliyah (MA) Plus Keterampilan Negeri dan Swasta dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juli 2022 dan dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan yakni sebesar Rp 29.450.000 dan telah direalisasikan 100 persen.

Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan PPDB MAN 3 Medan tersebut, terdakwa membentuk Tim PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 3 Medan Nomor B-1667/Ma.02.18/KP.07.6/04/2022 tanggal 16 April 2022 tentang Pengangkatan/Penetapan Pembagian Tugas Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Tim Tes Baca Tulis Al Qur’an Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved