Berita Medan
Korupsi Dana Sumbangan PPDB, Kepsek MAN 3 Medan dan Rekannya Diadili di PN Medan
Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Pemberian uang tersebut dilakukan di ruangan Kepala MAN 3 Medan dan dihadapan terdakwa selanjutnya dibuatkan kuitansi peminjaman untuk ditandatangani oleh saksi Nuril Hamni dan terdakwa pada bulan Juli 2022.
Uang pinjaman tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa dalam tiga kali penyerahan yaitu untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan vaksin booster senilai Rp 10 juta untuk membiayai kegiatan Matsama dan biaya jamuan tamu pada acara tersebut senilai Rp10 juta serta sisanya senilai Rp 30 juta digunakan untuk membiayai Gebyar Olahraga Wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai yang dilaksanakan di MAN 3 Medan dan kegiatan perayaan 17 Agustus 2022.
Atas pengeluaran-pengeluaran dana tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawabannya.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas terdakwa selaku Kepala MAN 3 Medan memberikan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku Perantara Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas yang memiliki pekerjaan sebagai pedagang buah salak.
Terdakwa kenal dengan saksi Parsaulian Siregar sejak kuliah di IAIN yang sekarang berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Pemberian pekerjaan tersebut tanpa didukung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), RAB, dan gambar rencana.
Terdakwa menawarkan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas lengkap dengan meubelair, lampu, listrik, dan papan tulis namun dengan syarat saksi Parsaulian Siregar mampu melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa meminta uang pembayaran terlebih dahulu karena uangnya belum tersedia. Anggaran pekerjaan per satu ruangan adalah senilai sekitar Rp200.000.000,00. Syarat tersebut disanggupi oleh saksi Parsaulian Siregar.
Bahwa selanjutnya, Parsaulian Siregar menyerahkan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan kepada saksi Didi Syahputra selaku Pelaksana Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas dimulai pada bulan Juni 2022 dan dilaksanakan oleh saksi Didi Syahputra dibantu dengan dua orang tukang dan dua orang kernet.
Bahwa saksi Didi Syahputra menyatakan pernah menyusun RAB untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tersebut senilai Rp 144.715.000.
Selanjutnya atas pekerjaan tersebut Parsaulian Siregar melakukan pembayaran secara bertahap kepada saksi Didi Syahputra.
Namun menjelang selesainya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, saksi Parsaulian Siregar tidak lagi melakukan pembayaran kepada saksi Didi Syahputra.
Hal itu menyebabkan saksi Didi Syahputra memintakan pembayaran yang tersisa kepada terdakwa. Saksi Didi Syahputra menerima uang pembayaran dari terdakwa dan saksi Parsaulian Siregar hanya sekitar total Rp 125 juta.
Terdakwa menggunakan uang sumbangan sarpras yang diberikan oleh saksi Putri Rizky Amaliah Nasution senilai Rp 320 juta untuk membayar pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp 277 juta dan untuk pembelian meubelair senilai Rp 33 juta dan Rp10 juta diberikan kepada saksi Budiyatna untuk panjar pembelian kursi siswa.
Pembayaran pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi kelas senilai Rp 277 juta dilakukan terdakwa dengan membayar secara tunai dan transfer kepada sejumlah orang yaitu Parsaulian Siregar, saksi Hariyanto dan saksi Didi Syahputra.
Dengan demikian, Parsaulian Siregar mendapatkan uang dari terdakwa senilai total Rp 131.360.000 yang berasal dari pembayaran tunai senilai Rp 98.860.000 secara transfer senilai Rp 25,5 juta dan melalui saksi Hariyanto senilai Rp 7 juta untuk pekerjaan rehabilitasi kedua ruang kelas tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.