Berita Medan
Korupsi Dana Sumbangan PPDB, Kepsek MAN 3 Medan dan Rekannya Diadili di PN Medan
Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Atas proses perencanaan penggalangan dana saat pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 menunjukkan bahwa terdakwa selaku Kepala MAN 3 Medan periode 2018 s.d. 2022 bersama dengan saksi Ardi Salim selaku Ketua Pengurus Komite MAN 3 Medan melakukan penggalangan dana saat pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 tanpa didasari usulan kebutuhan madrasah dan tanpa membuat proposal penggalangan dana.
"Bahwa terdakwa menyatakan telah mengusulkan kepada saksi Ardi Salim agar Komite melakukan penggalangan dana dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh saksi Asrul Nasution selaku Kepala TU MAN 3 Medan, saksi Ardi Salim, saksi Budiyatna selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana, dan saksi Abdul Latip Hasibuan selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum. Dalam rapat tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Ardi Salim rencana penambahan siswa pada PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, sehingga membutuhkan rehabilitasi ruang kelas dan pembelian meubelair seperti kursi siswa, meja siswa, kursi guru, meja guru dan papan tulis," urainya.
Bahwa atas usulan tersebut, saksi Ardi Salim menyatakan menyetujui rencana terdakwa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anggota Pengurus Komite MAN 3 Medan lainnya dan tanpa menerima dokumen proposal dan RAB terkait dengan rehabilitasi ruang kelas dan pembelian meubelair terlebih dahulu dikarenakan pengurus Komite MAN 3 Medan tidak pernah melakukan musyawarah pengambilan keputusan, yang disebabkan tidak aktifnya pengurus Komite lainnya.
Bahwa saksi Asrul Nasution selaku Kepala TU MAN 3 Medan yang menyatakan bahwa pernah dilakukan rapat Zoom yang diikuti oleh Ketua Komite, Kepala Madrasah, dan panitia PPDB terkait dengan persiapan PPDB termasuk pembicaraan untuk sumbangan dari orangtua/wali murid. Terdakwa dalam rapat Zoom tersebut menyampaikan akan adanya sumbangan sarpras dari wali siswa. Dalam rapat tersebut, saksi Ardi Salim selaku Ketua Pengurus Komite MAN 3 Medan langsung menyetujui atas usulan sumbangan yang disampaikan oleh terdakwa.
"Adapun dokumen Proposal Permohonan Pengadaan Rehab Ruang Belajar dan Meubelair Meja Kursi Belajar Siswa yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 29 Juni 2022 yaitu setelah penggalangan dana sumbangan sarpras dan sumbangan rutin pada PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dan tanpa dilengkapi dengan RAB," ujarnya.
PPDB MAN 3 Medan Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara daring yang terdiri dari dua jalur yaitu jalur prestasi dan jalur reguler. PPDB jalur prestasi dilaksanakan terlebih dahulu dibandingkan PPDB jalur reguler.
Proposal Permohonan Pengadaan Rehab Ruang Belajar dan Meubelair Meja Kursi Belajar Siswa dibuat setelah proses pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 jalur prestasi. Jadwal pelaksanaan PPDB MAN 3 Medan Tahun Pelajaran 2022/2023 per tahapan kegiatan.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Asrul Nasution selaku Kepala TU MAN 3 Medan untuk membuat formulir Surat Pernyataan Bantuan Sumbangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pelaksanaan Program Pendidikan (untuk sumbangan sarpras) dan formulir Surat Pernyataan Bantuan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (untuk sumbangan rutin).
Format kedua surat pernyataan tersebut didasarkan pada surat pernyataan yang sama di SMAN 1 Matauli Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diterima oleh terdakwa pada saat mendaftarkan anaknya ke SMAN tersebut dan kedua formular surat pernyataan tersebut harus diunduh oleh peserta PPDB untuk diisi dan diunggah bersama dengan dokumen pendukung lainnya yakni Surat Keterangan Lulus, Rapor semester 1 s.d. 5 kelas VII s.d. IX, piagam/sertifikat prestasi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan pasfoto 3x4.
Dan pada saat pendaftaran ulang, peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 harus menyerahkan kedua surat pernyataan tersebut dengan dilampirkan bukti transfer untuk sumbangan sarpras dan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya. Selain itu, jika saat daftar ulang wali murid juga sudah membayar sumbangan rutin, maka bukti transfernya juga ditunjukkan. Walaupun yang wajib ditunjukkan saat daftar ulang hanya untuk sumbangan sarpras.
"Bahwa dua jenis sumbangan tersebut yaitu Sumbangan Pengembangan Pendidikan (Sumbangan Rutin) dan Sumbangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Pelaksanaan Program Pendidikan (Sumbangan Sarpras). Sumbangan Rutin nominalnya ditentukan senilai Rp100 ribu per bulan per siswa, sedangkan Sumbangan Sarpras nominalnya tidak ditentukan dan disesuaikan dengan kemampuan serta kesediaan wali murid," ungkapnya.
Hasil penggalangan dana untuk sumbangan sarpras senilai total Rp 489.900.000 yang berasal dari 381 siswa.
Terdakwa selaku Kepala MAN 3 Medan periode mengelola uang sumbangan sarpras yang diperoleh dari penggalangan dana PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang seharusnya dikelola oleh Komite Madrasah dan terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2020/2023 membayarkan sebagian uang tersebut untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan sumbangan sarpras senilai Rp 169.900.000.
"Adapun uang sumbangan sarpras senilai Rp119.900.000 digunakan untuk membiayai tunjangan wali kelas, transportasi untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) kelas X, XI dan XII (meliputi panitia, pembuat naskah ujian, pengawas dan korektor), transportasi untuk kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) kelas XII (meliputi panitia, pembuat naskah ujian, pengawas dan korektor) dan pengganti transportasi untuk kegiatan Ujian Madrasah (UM) kelas XII (meliputi panitia, pembuat naskah ujian, pengawas dan korektor) yang telah dibagikan oleh saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan Periode 2020/2023 kepada 73 orang guru dan pegawai yang mana datanya diperoleh dari saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas yang besaran tarifnya didasarkan dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya atas persetujuan dari terdakwa dan saksi Ardi Salim," jelas Jaksa.
Uang sumbangan sarpras senilai Rp 50 juta saksi Putri Rizky Amaliah Nasution pinjamkan kepada saksi Nuril Hamni secara tunai atas perintah terdakwa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.