Berita Medan
Korupsi Dana Sumbangan PPDB, Kepsek MAN 3 Medan dan Rekannya Diadili di PN Medan
Keduanya diadili karena melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Bahwa tidak ada kuitansi serah terima uang per tahapan pembayaran baik dari terdakwa kepada Parsaulian Siregar, dari terdakwa kepada saksi Hariyanto, dari terdakwa kepada saksi Didi Syahputra, dari Parsaulian Siregar kepada saksi Didi Syahputra, maupun dari saksi Hariyanto kepada Parsaulian Siregar.
Kwitansi yang dijadikan sebagai bukti pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas adalah dua lembar kuitansi yang dituliskan oleh saksi Putri Rizky Amaliah Nasution atas perintah terdakwa senilai Rp 277.180.000.
Terhadap kedua kuitansi tersebut ditandatangani saksi Parsaulian Siregar di kantor Kepala MAN 3 Medan senilai Rp 198.480.000 pada tanggal 29 Agustus 2022 dan senilai Rp 78,7 juta pada 31 Agustus 2022.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Tuahman Sinaga selaku staf bidang bangunan pemerintah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, sebagai Ahli Konstruksi untuk menghitung volume atas pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan, dan atas hasil perhitungan volume tersebut, Tim BPK RI telah melaksanakan perhitungan nilai pekerjaan terpasang dengan mengacu pada Buku Standar Satuan Harga Barang/Peralatan dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.
Dengan demikian, terdapat kelebihan bayar senilai Rp 142.096.000 yang diperoleh dari selisih antara pembayaran pekerjaan rehabilitasi Rp 277 juta dengan nilai terpasang Rp134.904.000.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Auditorat Utama Investigasi BPK RI Nomor : 61/LHP/XXI/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pelajaran 2022/2023, terdapat Kerugian negara yang terjadi senilai senilai Rp311.996.000,00.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai membacakan surat dakwaan, Hakim melanjutkan persidangan hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(cr28/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.