Sumut Terkini
INI Kilang Padi yang Diduga Jadi Penadah Mafia Beras, Berlokasi di Langkat
Kilang padi ini diduga mengemas ulang beras komersial dari Bulog dengan sejumlah merek dagang mereka dan menjualnya dengan harga tinggi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap AKL (67) seorang pria di Langkat yang berhasil menipu Bulog cabang Medan menggunakan surat atau dokumen palsu untuk membeli beras komersial sebanyak 2.000 ton.
Selain memalsukan dokumen Usaha Dagang (UD) Kilang Padi Jasa Petani milik Parino, AKL juga diduga memalsukan kemasan beras Bulog ke Kemasan lain untuk dijual kembali.
Dari data yang diperoleh, ada satu kilang padi bernama Kilang Padi Regar, di Kecamatan Gebang, Langkat yang diduga memproduksi ulang beras yang dibeli oleh tersangka ke Bulog Medan dengan kemasan baru berbagai merek.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, rupanya setelah mendapat beras dari Bulog, tersangka mendistribusikan ke Kilang Padi Regar, di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Setelahnya, kilang padi ini diduga mengemas ulang beras komersial dari Bulog dengan sejumlah merek dagang mereka dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Setelah aseng dapat beras dari Bulog dengan menggunakan dokumen palsu, tersangka distribusikan ke beberapa tempat, salah satunya kilang Padi Regar,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/3/2024).
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap terduga mafia beras sekaligus pemalsu dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan.
Adapun terduga pelaku ialah AKL (67) ditangkap karena memalsukan dokumen milik UD Kilang Padi Jasa Tani punya Parino, kemudian menebus beras komersial ke Bulog cabang Medan sebanyak 2.000 ton tanpa ketahuan pada Februari lalu.
Usaha Dagang (UD) milik Parino sendiri tercatat sebagai rekanan Bulog karena memiliki kilang padi.

Sementara AKL hanya sebagai distributor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 10:00 WIB.
"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersial yang di mana setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024,"ungkap Hadi, Senin (4/3/2024).
Polisi menjelaskan, tersangka merupakan distributor beras dan gula.
Namun, sejak tahun 2024 ada peraturan baru yang mengharuskan jika ingin membeli cadangan beras pemerintah (CBP) skema komersial ke Bulog harus memiliki kilang padi.
Lantaran tak memiliki kilang inilah tersangka diduga nekat memalsukan dokumen usaha dagang orang lain untuk mendapatkan beras.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.