Berita Langkat Terkini

Napi Kendalikan Kurir 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Riau, Ini Respons Kalapas

Tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai melakukan pengungkapan besar kasus narkotika dari dalam sebuah mobil pada Minggu (25/2/2024).

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Langkat yang berada di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai melakukan pengungkapan besar kasus narkotika dari dalam sebuah mobil pada Minggu (25/2/2024).

Informasi yang diperoleh wartawan, dari dalam mobil milik pengedar berinisial HA itu, tim menyita berhasil mengamankan barang bukti 15 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Kemudian pada, Jumat (01/3/2024) Polda Riau mengamankan koordinator becak darat berinisial HA bersama tersangka lainnya, inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku tersebut mengaku untuk menjemput barang atas perintah oleh salahseorang napi di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara.

Kalapas Narkotika Kelas II A Langkat, Parlindungan Siregar membenarkan soal pengungkapan tersebut.

"Minggu kemarin sudah datang ke tempat kita untuk kordinasi dengan Polda Riau, dan sudah kerjasama terkait pengungkapan," ujar Parlindungan, Rabu (6/3/2024).

Lanjut Parlindungan, Polda Riau sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik si narapidana dan internal Lapas Narkotika Kelas II A Langkat.

"Sudah di BAP, dan sudah kita lakukan langkah-langkah antisipasi penggeledahan," ujar Parlindungan.

Disinggung soal nama narapidana tersebut, Parlindungan enggan membeberkannya.

"Maaf jangan dulu, masih dalam pendalaman dan pengembangan dari Pihak Polda Riau," tutup Parlindungan.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved