Polres Padangsidimpuan

Permudah Publik, Polres Padangsidimpuan Buka Layanan Aduan 110 Bebas Pulsa 24 Jam

Polres Padangsidimpuan membuka layanan Call center 110 sebgai momor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi polisi.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Polres Padangsidimpuan siaga menerima aduan di stasiun untuk layanan Call center 110 sebgai momor darurat bagi masyarakat menghubungi polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADNGSIDIMPUAN-Mewujudkan layanan cepat, Polres Padangsidimpuan membuka layanan Call center 110 sebgai momor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi polisi.

Layanan 110 dan petugas operator Polres Padangsidimpuan diharapakkan dapat melayani warga dengan cepat, mudah dan yang jelas tanpa adanya pulsa masyarakat bisa melapor ke polisi Polres Padangsidimpuan dengan menggunakan Hp.

Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen operator yang siaga 24 jam yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan,) dan pengaduan peredaran narkoba, kejahatan, tindak kekerasan dan lain lain.

Warga kota Padangsidimpuan dapat melaporkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau tindak kejahatan ke layanan 110 dengan bebas pulsa dan aktif selama 24 jam.

"Kejahatan dapat diungkap karena cepatnya informasi yang diberikan masayarakat, saat ini Polres Padangsidimpuan sudah mengaktifkantelpon 110," ujar Kapolres Padangsidimpuan , AKBP Dudung Setyawan melalui kasihumas AKP Kenborn Sinaga kepada Awak media di Mapolres Padangsidimpuan

Kasi humas mengatakan, layanan aduan dan informasi melalui 110 tersebut merupakan program bapak Kapolri Jenderalm Pol Listyo Sigit Prabowo

Program tersebut sebagai upaya kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan melalui informasi yang diberikan masyarakat dan respons cepat atas aduan masyaraka

Ia pun mengingatkan agar warga tidak menyalahgunakan layanan ini.

"Layanan ini gratis. Jadi, tolong digunakan dengan bertanggung jawab jadi jangan nge-prank atau ngerjain petugas," ujar kasi humas

"Ketika nanti yang menelpon tidak bertanggung jawab, pastinya ada konsekuensi yang harus diterima," tandasnya.

Sigit berharap kemudahan layanan 110 untuk masyarakat ini bisa menjadi sinergi antara masyarakat dengan Polres Padangsidimpuan.

"Fasilitas ini diberikan untuk Polri dan rakyat bersama-sama menanggulangi kejahatan sehingga dapat terjaga kondusifitas di kota Padangsidimpuan," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved