Sumut Terkini
BABAK BARU Menko Polhukam Tangani Sengketa Lahan PTPN II vs Warga di Simalingkar dan Sei Mencirim
Konfllik lahan yang berkepanjangan antara pihak PTPN II dengan petani Simalingkar dan Sei Mencirim akan ditangani Kementerian Polhukam
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru sengketa lahan di Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara.
Konfllik lahan yang berkepanjangan antara pihak PTPN II dengan petani akan ditangani proses penyelesaiannya oleh Kementerian Polhukam.
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan akan mencoba menarik kasus sengketa lahan di Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara ke Kementerian yang dipimpinnya.
Hadi mengakui sampai sekarang kasus sengketa lahan di Simalingkar dan Sei Mencirim Sumatera Utara antara PTPN II dan petani tersebut belum rampung meski telah diupayakan penyelesaiannya saat ia menjadi Menteri ATR/BPN itu.
Hadi mengatakan ia pernah menawarkan kepada Kementerian BUMN khususnya PTPN untuk memberikan tanah-tanah yang sudah tidak mampu melakukan tugas pokok dan fungsinya serta sudah ditempati masyarakat bahkan sudah menjadi desa atau kota, kepada masyarakat dengan skema HGB di atas HPL.
Hal tersebut, kata dia, untuk melindungi aset-aset pemerintah dan aset negara tidak hilang namun tetap masyarakat menerima manfaat.
"Tapi sampai sekarang Simalingkar dan Sei Mencirim belum selesai. Saya dari Menko nanti akan narik itu semuanya," kata Hadi saat acara Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis (7/3/2024).
Setidaknya, kata dia, permasalahan tersebut akan coba di bahasnya dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam secara komprehensif.
Ia mengatakan rapat tersebut nantinya akan juga melibatkan berbagai pihak di antaranya Kementerian BUMN hingga Jaksa Agung.
Konflik lahan kebun bekala
Tanah kebun bekala adalah merupakan tanah bekas perkebunan Belanda di masa penjajahan berkisar dari tahun 1926 – 1938 yang dikenal dengan mascapai Deli Kuntur seluas lebih kurang 300 hektar di Desa Bekala. Pada tahun 1945, orang-orang Belanda diusir.
Dari situ lah awalnya masyarakat mengambil alih untuk bertempat tinggal dan bercocok tanam.
Pada tahun 1954 masyarakat yang bertempat tinggal dan bercocok tanam di dalam area tersebut semakin banyak, ditambah lagi dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 tentang nasionalisasi aset-aset yang dimiliki oleh asing diambil alih oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat.
Singkatnya, pada tahun 1975 pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK seluas 1.254 hektar untuk dikelola PTPN IX.
Pemprov Sumut Akan Siapkan Area Internet Gratis di 8 Kota Tahun 2026 Mendatang |
![]() |
---|
2 Pria Dinyatakan Tenggelam di Area Tano Ponggol, Tim SAR: Pencarian Masih Berlangsung |
![]() |
---|
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.