Berita Viral
BEGINILAH Cara Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Bawa Uang Suap Sebanyak Rp 40 Miliar ke Rumahnya
Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dibawa pulang Achsanul Qosasi dari Hotel Grand Hyatt ke rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta pada 19 Juli 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 16 orang menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Satu di antaranya mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi turut menerima Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dibawa pulang Achsanul Qosasi dari Hotel Grand Hyatt ke rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta pada 19 Juli 2022.
"Setelah tiba di parkiran basement Hotel Grand Hyatt, selanjutnya terdakwa Achsanul Qosasi memasukkan koper berisi uang tersebut ke dalam Mobil Toyota Alphard warna hitam lalu pergi menyimpan koper berisi uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di Kemang Jakarta Selatan," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan dakwaan, Achsanul singgah di Hotel Grand Hyatt pada pukul 18.48 WIB untuk mengambil uang titipan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Uang dalam koper diterima kawan Achsanul yang bernama Sadikin Rusli yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sadikin Rusli sendiri menerimanya dari Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif.
Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.
"Kemudian Sadikin Rusli menarik koper berisi uang yang sblmnya diterima Windi Purnama dari dalam kamar 902 dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt yang diantar oleh terdakwa Sadikin Rusli," kata jaksa.
Setelah menerima uang Rp 40 miliar, BPK kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga, Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan keempat, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

FAKTA Sebenarnya soal Gubernur Bobby Dinarasikan Merazia Kendaraan Asal Aceh Nomor BL |
![]() |
---|
KONTROVERSI Pelat Nomor BL: Ketegangan Sumut-Aceh dan Implikasi Kebijakan PAD |
![]() |
---|
Kepsek dan Guru Karaoke Sambil Pelukan Mesra di Sekolah Ternyata Pasutri, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Profil Yusuf Permana dan Harta Kekayaannya Disorot Usai Pencabutan ID Pers Wartawan Istana |
![]() |
---|
Oknum TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.