Ramadan 2024

Ada Jemaah di Sumut Mulai Puasa Besok, Sidang Isbad 10 Maret, Ini Pesan Kemenag soal Beda Awal Puasa

Penentuan awal bulan Hijriyah bisa didekati secara empiris melalui hisab dan atau rukyatul hilal, tidak semata berdasar keyakinan spiritual semata

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tim rukyatul hilal melakukan pemantauan posisi hilal 

Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).

“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujarnya.

“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” imbuh Anna.

Imbauan Wapres Ma'ruf Amin

Wapres Ma'ruf Amin mengimbau agar masyarakat tetap beribadah dengan sungguh-sungguh.


Termasuk soal penetapan 1 Syawal nantinya, apabila penetapannya berbeda, maka Wapres Ma'ruf juga meminta umat muslim untuk mengikuti apa yang sudah ditetapkan di awal.


"Pokoknya yang (puasanya) ikut pemerintah, lebarannya ikut pemerintah. Kalau puasanya ikut Muhammadiyah, lebarannya ikut Muhammadiyah," kata dia.


"Jangan waktu puasa ikut pemerintah lebih belakang, giliran lebaran ikut yang lebih dulu, itu tidak betul," tukas Ma'ruf Amin.

(Cr25/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved