Pilpres 2024

Disinggung Hak Angket Makin Panas, Anies Baswedan Masih Tunggu Keputusan KPU: Waktunya Masih Panjang

Capres Anies Baswedan menanggapi santai terkait Hak Angket yang sedang dibahas anggota DPR RI. 

HO
Anies Baswedan saat ditanya persiapan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 

“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024 selain gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.

Jimly juga tidak yakin langkah ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya.

Baca juga: Labura Hebat Tekuk PS Buana 5-1 dalam Laga Uji Coba

Baca juga: Pria Dihasut Selingkuhan untuk Ceraikan Istri dan Bunuh Calon Bayi, Nyawa Istri Hampir Melayang

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved