Tarif PPN

Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Dampak Buruknya ke Masyarakat

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastika bahwa kenaikan tarif PPN akan berlaku tahun 2025

Editor: Array A Argus
Dok. Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri sambutan pada Rakorpusda Pengendalian Inflasi 2022, di Surabaya, Rabu (14/9). 

Tarif PPN akan mengalami kenaikan, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN tersebut menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selanjutnya, tarif PPN sebesar 12 persen rencananya bakal diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0 persen.

Cara menghitung PPN

Cara menghitung PPN sendiri cukup mudah. Anda bisa menggunakan rumus berikut ini untuk menghitung berapa PPN yang harus dibayar.

Rumus penghitungan PPN adalah (Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk/Jasa)

Sebagai contoh, A membeli makan di restoran.

Restoran tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi.

Jika harga makanan yang dibeli A adalah Rp 100.000, maka tarif PPN yang ditanggung adalah Rp 10.000.

PPN = 10 persen x Rp 100.000 = Rp 10.000

Biaya tersebut di luar dari harga makanan yang dibeli. Jadi, jangan bingung jika Anda harus membayarkan lebih dari harga barang/jasa, karena bisa saja ada PPN di dalamnya.

Objek PPN

Beberapa ojek PPN adalah sebagai berikut:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Ekspor BKP dan/atau JKP
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sumber: Kontan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved