Tarif PPN
Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Dampak Buruknya ke Masyarakat
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastika bahwa kenaikan tarif PPN akan berlaku tahun 2025
Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Barang yang Tidak Dikenai PPN adalah
- Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
- beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
- minyak mentah (crude oil)
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- panas bumi
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa Pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parker
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering
Subjek PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| NASIB Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad Demi Mantan Penjual Batagor, Kini Dituntut Rp133 Juta |
|
|---|
| Siswa SMPN 19 di Tangsel Korban Bullying yang Dipukul Pakai Kursi Besi Dinyatakan Meninggal |
|
|---|
| Kemenkop RI Gandeng USI Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Daerah |
|
|---|
| Akademisi Serukan Menahan Diri, Polres Dairi Berhasil Rekatkan Dua Kelompok Pascaketegangan PT Gruti |
|
|---|
| Begal Sadis di Desa Lau Dendang, Warga Pakpak Bharat jadi Korban, Luka di Bahu dan Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto-beri-sambutan-pada-Rakorpusda-Pengendalian-Inflasi-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.