Tarif PPN
Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Dampak Buruknya ke Masyarakat
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastika bahwa kenaikan tarif PPN akan berlaku tahun 2025
Pajak ini merupakan salah satu sumber pemasukan negara atas konsumsi masyarakat. Apa itu PPN?
PPN adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa.
Pungutan PPN adalah terjadi karena adanya pertambahan nilai.
Pungutan tersebut dibebankan pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam bahasa Inggris, PPN adalah dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN adalah jenis pajak tidak langsung.
Artinya, pungutan PPN adalah disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir).
Sederhananya begini, ketika konsumen melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, maka akan dipungut beberapa rupiah atas transaksi tersebut.
Karena barang atau jasa yang dibeli dianggap memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari penjual ke konsumen.
Jadi yang membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual atau pedagang.
PPN adalah dipungut oleh penjual bukan masuk ke dalam kantong pribadi, melainkan akan disetorkan kepada negara.
Pengusaha yang menyetorkan PPN adalah pengusaha yang sudah masuk dalam kategori PKP.
Dasar hukum dan tarif PPN di Indonesia
Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Saat ini Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.
| NASIB Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad Demi Mantan Penjual Batagor, Kini Dituntut Rp133 Juta |
|
|---|
| Siswa SMPN 19 di Tangsel Korban Bullying yang Dipukul Pakai Kursi Besi Dinyatakan Meninggal |
|
|---|
| Kemenkop RI Gandeng USI Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Daerah |
|
|---|
| Akademisi Serukan Menahan Diri, Polres Dairi Berhasil Rekatkan Dua Kelompok Pascaketegangan PT Gruti |
|
|---|
| Begal Sadis di Desa Lau Dendang, Warga Pakpak Bharat jadi Korban, Luka di Bahu dan Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto-beri-sambutan-pada-Rakorpusda-Pengendalian-Inflasi-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.