Tarif PPN

Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Dampak Buruknya ke Masyarakat

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastika bahwa kenaikan tarif PPN akan berlaku tahun 2025

Editor: Array A Argus
Dok. Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri sambutan pada Rakorpusda Pengendalian Inflasi 2022, di Surabaya, Rabu (14/9). 

Pajak ini merupakan salah satu sumber pemasukan negara atas konsumsi masyarakat. Apa itu PPN?

PPN adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa.

Pungutan PPN adalah terjadi karena adanya pertambahan nilai.

Pungutan tersebut dibebankan pengusaha yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dikutip dari laman www.kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam bahasa Inggris, PPN adalah dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

PPN adalah jenis pajak tidak langsung.

Artinya, pungutan PPN adalah disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak (konsumen akhir).

Sederhananya begini, ketika konsumen melakukan transaksi jual beli barang atau jasa, maka akan dipungut beberapa rupiah atas transaksi tersebut.

Karena barang atau jasa yang dibeli dianggap memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari penjual ke konsumen.

Jadi yang membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah penjual atau pedagang.

PPN adalah dipungut oleh penjual bukan masuk ke dalam kantong pribadi, melainkan akan disetorkan kepada negara.

Pengusaha yang menyetorkan PPN adalah pengusaha yang sudah masuk dalam kategori PKP.

Dasar hukum dan tarif PPN di Indonesia

Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Saat ini Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.

Sumber: Kontan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved