Sumut Terkini

Kapolda Sumut Jadi Sasaran Kritik, Kasus Dugaan Kecurangan PPPK Langkat Mangkrak

Kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, hingga kini masih mangkrak di meja penyidik

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, hingga kini masih mangkrak di meja penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.


Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, padahal sejak di laporkan pada Januari 2024 lalu kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.


Namun, hingga kini Polda Sumut belum ada yang menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Foto-foto yang dibagikan LBH Medan dalam siaran persnya. Dalam sebuah kwitansi ada tertera nama Awaluddin.
Foto-foto yang dibagikan LBH Medan dalam siaran persnya. Dalam sebuah kwitansi ada tertera nama Awaluddin. (Dokumen LBH Medan)


"Pasca itu, pihak Polda Sumut dengan tegas telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan itu di tanggal 16 Febuari," kata Irvan kepada Tribun-medan, Selasa (12/3/2024).


"Beranjak dari situ, para guru juga sudah dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang didapat, sudah ada puluhan guru di periksa," sambungnya.


Kata Irvan, pihaknya sebagai kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi yang terjadi di proses penerimaan PPPK Kabupaten Langkat.


"Bukti tertulis percakapan dari hasil screenshot dan hari ini sudah beredar adanya rekaman guru terkait penyetoran uang, bahkan uang itu diminta kembali, informasi yang didapat sudah diberikan ke penyidik rekaman itu," sebutnya.

.

 


Dijelaskannya, rekaman yang didapat tersebut berisikan percakapan dari salah seorang kepala Sekolah Dasar kepada salah seorang guru yang meminta uangnya dikembalikan.


Selain itu, ada juga kwitansi pembayaran senilai Rp 100 juta yang ditandatangani oleh Awaluddin sebagai penerima.


"Diketahui kepala sekolah berinisial SH dan guru berinisial A. Percakapannya meminta uang dikembalikan," ucapnya.


"Dalam percakapan tersebut, terdengar kepala sekolah meminta guru itu untuk bersabar 'Kalian jangan seperti itu, ibu pun tidak pilih-pilih yang lulus, kalau bisa pun kalian uang lulus', begitu isi percakapannya," sambung Irvan.


Menurutnya, dari isi percakapan tersebut bisa disimpulkan bahwa ada banyak guru yang diiming-imingi bisa lulus PPPK dengan syarat harus memberikan uang setoran ataupun suap.


"Ini sudah menjadi bukti yang telah diterima oleh Polda Sumut. Dengan adanya bukti itu, puluhan saksi percakapan, bukti kwitansi penyerahan uang, maka harusnya Polda Sumut sudah bisa menetapkan tersangka," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved