Berita Viral

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU

Junaedi (18) pembunuh satu keluarga divonis 20 tahun yang mana divonis lebih tinggi dari sebelumnya, warga geruduk Kantor DPRD PPU

Instagram
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU 

TRIBUN-MEDAN.COMJunaedi (18) pembunuh satu keluarga cuma divonis 20 tahun.

Kecewa Junaedi siswa SMK yang membunuh hanya divonis 20 tahun, warga geruduk Kantor DPRD PPU.

Sebelumnya divonis 10 tahun, kini Junaedi terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun.

Meski demikian, keluarga merasa kecewa karena vonis ini tidak adil.

Warga pun yang berada di luar gedung Pengadilan Negeri PPU pun menyoraki hasil keputusan tersebut.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.

Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

POTRET Junaedi Saat Diinterogasi Viral, Garang Bantai Keluarga Mantan, Kini Seperti Orang Kesakitan
POTRET Junaedi Saat Diinterogasi Viral, Garang Bantai Keluarga Mantan, Kini Seperti Orang Kesakitan (Ist)

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Warga longmarch ke DPRD PPU Warga pun menggelar longmarch dari PN PPU ke Kantor DPRD PPU untuk Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai mengatakan, majelis hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dalam memutuskan vonis tersebut.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini, tak lagi sepenuhnya relevan. Terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang dilakukan Junaedi.

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Tim Jibom dan KBR Sat Brimob Polda Sumut Bekerja Keras Sisir Lokasi Kunker Jokowi

Baca juga: Viral Xpander Nyelonong Masuk ke Showroom Mobil Mewah, Tabrak Porsche911 GT3 Seharga Rp 8,9 M

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved