Berita Viral

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU

Junaedi (18) pembunuh satu keluarga divonis 20 tahun yang mana divonis lebih tinggi dari sebelumnya, warga geruduk Kantor DPRD PPU

Instagram
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU 

Keluarga Korban Minta Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan

Inilah alasan keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur dibebaskan.

Adapun baru-baru ini, keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga dibebaskan.

Terkuak, inilah alasan keluarga korban minta Junaedi dibebaskan padahal sudah mendekam di penjara.

Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.

Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.

Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved