Berita Viral
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU
Junaedi (18) pembunuh satu keluarga divonis 20 tahun yang mana divonis lebih tinggi dari sebelumnya, warga geruduk Kantor DPRD PPU
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.
Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.
“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.
Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.
Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.
Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.
Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: LUAR BIASA PDIP di BALI, 31 Kader Rebut Kursi DPRD Gianyar, Berikut 45 Nama Anggota Dewan Terpillih
Baca juga: Xpander Nyelonong Masuk ke Showroom Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3 Seharga Rp 8,9 Miliar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.