Berita Viral

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU

Junaedi (18) pembunuh satu keluarga divonis 20 tahun yang mana divonis lebih tinggi dari sebelumnya, warga geruduk Kantor DPRD PPU

Instagram
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU 

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: LUAR BIASA PDIP di BALI, 31 Kader Rebut Kursi DPRD Gianyar, Berikut 45 Nama Anggota Dewan Terpillih

Baca juga: Xpander Nyelonong Masuk ke Showroom Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3 Seharga Rp 8,9 Miliar

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved