Berita Viral

Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto

Pulang dari luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kecam aturan pembatasan barang bawaan terbaru ditambah koper yang diobrak-abrik hingga paspor di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto 

“Sedangkan paspor kan identitas pribadi, ga boleh sembarangan dipoto kecuali memang ada aturan yg mengharuskan adanya perekaman data,” lanjutnya lagi.

“Gitu gak sih? Atau gak? Petugasnya jg ga bisa nunjukin aturan tertulis yg memuat aturan bahwa pasport penumpang hrs dipoto sebagai data. Ada yg tau barangkali data apa yg dimaksud? Pegawainya ditanya ga jawab sama sekali,” tanyanya.

Cuitan itupun memancing ragam reaksi pengguna X yang merasa kesal dengan peraturan tersebut apalagi tidak adanya sosialisasi yang benar sebelumnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.

Baca juga: POLITIKUS Ternama Kalah di Dapil Sumut: Ada Djarot, Junimart, Trimedya, Ruhut, dan Jansen Sitindaon

Baca juga: Cuaca Panas Menyengat di Kota Medan Dipastikan Bertahan Selama Beberapa Hari, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:

Alas kaki - 2 pasang per penumpang

Tas - 2 pieces per penumpang

Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang

Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved