Berita Viral

Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto

Pulang dari luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kecam aturan pembatasan barang bawaan terbaru ditambah koper yang diobrak-abrik hingga paspor di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto 

Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Disisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Melalui cuitannya di akun media sosial X pribadinya, Yustinus meminta publik bersabar.\

“Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,”

“Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh2 akan menjadi perhatian,”

“Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sdh kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan. Semoga seluruh rencana perjalanan Anda lancar, diberi kemudahan, dan menyenangkan,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: KETIKA Kubu 01 dan 03 Teriak Pilpres 2024 Curang, Presiden AS Justru Ucapkan Selamat pada Prabowo

Baca juga: ALASAN Caleg PKS Cilegon Putus Air Warga Usai Gagal Terpilih, Kesal Cuma Dapat 60 Suara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitt

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved