Berita Viral
Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto
Pulang dari luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kecam aturan pembatasan barang bawaan terbaru ditambah koper yang diobrak-abrik hingga paspor di
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Disisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Melalui cuitannya di akun media sosial X pribadinya, Yustinus meminta publik bersabar.\
“Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,”
“Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh2 akan menjadi perhatian,”
“Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sdh kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan. Semoga seluruh rencana perjalanan Anda lancar, diberi kemudahan, dan menyenangkan,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: KETIKA Kubu 01 dan 03 Teriak Pilpres 2024 Curang, Presiden AS Justru Ucapkan Selamat pada Prabowo
Baca juga: ALASAN Caleg PKS Cilegon Putus Air Warga Usai Gagal Terpilih, Kesal Cuma Dapat 60 Suara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitt

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.