Berita Sumut
Satu Bulan Terakhir Polres Tanah Karo Ungkap Tiga Kasus yang Melibatkan Anak
Dari ketiga kasus ini, berhasil diamankan tiga orang pelaku dimana satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Satu Bulan Terakhir Polres Tanah Karo Ungkap Tiga Kasus yang Melibatkan Anak
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dalam kurun waktu satu bulan terkahir, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tiga kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku.
Dari ketiga kasus ini, berhasil diamankan tiga orang pelaku dimana satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pada awal tahun 2024 sampai bulan ketiga ini pihaknya banyak menerima laporan tentang adanya kasus yang melibatkan anak.
Hal ini diungkapkan Wahyudi, saat menggelar rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (15/3/2024).
"Dapat saya sampaikan, belakangan ini kami dari Polres Tanah Karo banyak mendapatkan aduan kasus yang melibatkan anak. Hingga hari ini, kita merilis kasus yang telah berhasil kita ungkap selama beberapa waktu ini," ujar Wahyudi.
Dijelaskan Wahyudi, dari ketiga kasus ini dua di antaranya kasus dugaan pencabulan dengan korban anak. Selain itu, Satreskrim Polres Tanah Karo juga tengah melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pelaku anak.
"Ada tiga kasus, dimana dua kasus kekerasan seksual kita dapatkan tiga orang pelaku. Yang di depan ini semua pelakunya dan sudah dewasa. Kalau yang satu lagi, pelakunya masih anak, kami tidak bisa memaparkannya," ucapnya.
Dari pemaparannya, untuk kasus dugaan kekerasan seksual yang pertama terjadi pada Sabtu (15/2/2024) lalu di kawasan Kabanjahe.
Kasus ini, diketahui melibatkan dua orang pelaku yakni pelaku eksploitasi MHS (40), dan pelaku pencabulan SB (21).
"Jadi awalnya korban sering mendatangi MHS dan saling berinteraksi, hingga akhirnya MHS ini membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB. Dari eksploitasi tersebut MHS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu," ungkapnya.
Perbuatan para pelaku ini, akhirnya diketahui oleh orangtua pelaku dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Tanah Karo.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Tanah Karo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 88 UU RI No. 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kasus kedua yang juga tindakan dugaan kekerasan seksual, terjadi di kawasan Berastagi pada Jumat (9/2/2024) lalu.
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.