Breaking News

Berita Sumut

Satu Bulan Terakhir Polres Tanah Karo Ungkap Tiga Kasus yang Melibatkan Anak

Dari ketiga kasus ini, berhasil diamankan tiga orang pelaku dimana satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Dari kasus ini, berhasil diamankan pelaku berinisial MI (19), warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, juga kita temukan fakta bahwa MI ini juga sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," ucapnya.

Aksi pelaku ini, akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved