Viral Medsos

MENKEU Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan Menpan-RB Umumkan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.

Editor: AbdiTumanggor
puspen kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). (puspen kemendagri) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ketiga belas PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara, untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 ini.

Ia mengatakan secara total, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp 99,5 triliun.

Rinciannya, Rp 48,7 triliun di antaranya untuk pembayaran THR PNS. Sementara Rp 50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

Sri Mulyani mengatakan anggaran itu naik Rp18 triliun dibandingkan 2023 lalu. "Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," katanya.

Ia mengatakan THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan. "Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membatu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," katanya.

tiga menteri umumkan pencairan thr lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). (puspen kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.

Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved