Viral Medsos

MENKEU Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan Menpan-RB Umumkan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.

Editor: AbdiTumanggor
puspen kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). (puspen kemendagri) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Aturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ketiga belas PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara, untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan soal anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 ini.

Ia mengatakan secara total, anggaran yang digelontorkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp 99,5 triliun.

Rinciannya, Rp 48,7 triliun di antaranya untuk pembayaran THR PNS. Sementara Rp 50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

Sri Mulyani mengatakan anggaran itu naik Rp18 triliun dibandingkan 2023 lalu. "Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," katanya.

Ia mengatakan THR PNS akan mulai dibayarkan 2 minggu ke depan. "Ini kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membatu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," katanya.

tiga menteri umumkan pencairan thr lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). (puspen kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.

Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Aula Mezzanine
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). (puspen kemendagri)

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas: Bentuk apresiasi pemerintah

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas.

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Baca juga: SIAPA Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Kubu Ganjar-Mahfud MD di MK? Kapolri dan Kompolnas Penasaran

Baca juga: SEBANYAK 6 Anggota Keluarga Ratu Atut Chosiyah Duduk Jadi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI

Baca juga: KUATNYA Pengaruh Keluarga Besar Eks Gubernur Banten Ratu Atut Kuasai Perolehan Suara Pileg di Banten

Baca juga: DAFTAR Nama 55 Anggota DPRD Kalsel Periode 2024, Golkar 14 Kursi, PDIP Jeblok Cuma 3 Kader Duduk

Baca juga: BARU Kuasai Kursi DPRD DKI Jakarta, PKS Langsung Usulkan Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitt

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved