Aiptu ARL Oknum Polisi 16 Kali Selingkuhi Istrinya dan KDRT Dipecat alias PTDH, Kini Ditetapkan DPO
Aiptu ARL, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga disebut-sebut selingkuh 16 kali dan melakukan KDRT terhadap Masleini Harahap istrinya
TRIBUNMEDAN.COM, SIBOLGA - Aiptu ARL, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga disebut-sebut selingkuh 16 kali dan melakukan KDRT terhadap Masleini Harahap istrinya, kini dipecat alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Aiptu ARL tidak hadir saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan Polres Sibolga.
"Saya menangis terharu mendengar kabar dilakukan PTDH. Selama ini saya berjuang mencari keadilan. Bahkan, sempat demo atau orasi di depan polres karena kasusnya sempat tidak ada kabar," ujar Masleini Harahap kepada Tribun-Medan.com, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Pastikan Aman saat Beribadah, Polres Sibolga Melaksanakan Pam dan Patroli di Gereja Prioritas
Aiptu ARL menghilang bak ditelan bumi usai ditetapkan sebagai DPO karena berkas perkara kasus penelantaran keluarga dilimpahkan ke kejaksaan.
Aiptu ARL telantarkan tiga orang anaknya, dua berstatus mahasiswa dan satu baru menyelesaikan sarjana.
Dan, perkara kasus KDRT yang dilaporkan Masleini Harahap sudah putusan MA.
"Tidak tidak ada pernah peduli dengan anaknya. Tidak ada bantu atau menanggung biaya sekolah dan kehidupan anak-anak. Saya sendiri yang biayai anak anak," katanya.
Masleini Harahap menyampaikan tidak mudah untuk mencari keadilan atas perbuatan Aiptu ARL.
Bahkan, ia melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
Bukan sekadar membuat laporan, Masleini Harahap juga pernah menggerebek suaminya lagi berkencan dengan seorang janda.
Selain itu, ia melampirkan bukti-bukti sang suami menikah lagi dengan wanita idaman tanpa seizinnya.
"Saya sudah 16 kali diselingkuhi dan saya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tapi saat itu saya tidak visum jadi laporan saya tidak jalan," katanya.
Tinggal Bayarin Utang Saja
Masleini Harahap menceritakan, akibat perselingkuhan yang kerap dilakukan suami, mereka jadi banyak utang.
Sebab, mobil dan kapal tangkap ikan habis setelah suaminya nikah siri.
"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, kapal tangkap ikan empat unit sudah terjual. Tidak tahu bagaimana bisa. Sekarang saya tinggal bayar utang suami aja," ujarnya.
Ia bilang sudah tidak tahan dengan perbuatan suaminya sehingga memberanikan laporkan suami ke Mabes Polri dan Polda Sumut.
Laporan Masleini tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.
"Saya merasa bersyukur akhirnya suami saya sudah di PTDH. Dan, semoga polisi segera menangkapnya," ungkapnya.
Baca juga: Ciptakan Keselamatan Berlalulintas, Polres Sibolga Giat Gatur Lalin
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan adanya PTDH terhadap Aiptu ARL.
"Benar Pak, sudah dilakukan PTDHnya. Tapi mohon maaf Pak, saya tidak bisa memberikan katerangan apapun. Bisa langsung ke Bapak Kapolres saja," ujarnya.
Sebelum berita tayang Tribun-Medan.com sudah mengirimkan pesan lewat WhastApp untuk konfirmasi terhadap Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy. Akan tetapi, pesan dari Tribun-Medan.com belum direspon.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PTDH-Oknum-Polres-Sibolga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.