News Video

Edi Suranta Kini Ngadu ke Kapolda Sumut, Status Tersangka dan Alat Bukti Senpi Dinilai Janggal

Tersangka kepemilikan senjata api jenis Daewoo bernama Edi Suranta Gurusinga, yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka kepemilikan senjata api jenis Daewoo bernama Edi Suranta Gurusinga, yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu di Kecamatan Pancur Batu mengadu ke Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Sebelumnya, Jumat 15 Maret, mereka juga sudah melapor ke Bid Propam Polda Sumut terkait penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Melalui kuasa hukumnya, ia bersurat dan meminta perlindungan hukum karena penetapan tersangka dengan barang bukti senjata api jenis Daewoo yang dilakukan Polrestabes Medan dianggap janggal.

Kuasa hukum Edi Suranta, Thomas Tarigan mengatakan, penangkapan hingga temuan barang bukti pistol tidak sesuai.

Sebab, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Dari keterangan saksi yang mereka himpun, senjata api diduga milik pria diduga aparat yang saat itu turut diamankan.

Sebab, saat itu ada saksi yang mendengar adanya seorang pria yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata mengaku sebagai aparat.

"Jadi, kami dari kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menyurati Bapak Kapolda Sumut perihal mohon batuan dan perlindungan hukum.

Oknum Brimob itu mengamankan senpi dari semak-semak yang jaraknya sekitar 50-80 meter, tapi dilaporkan itu milik klien kami yang dibuang," kata kuasa hukum, Thomas Tarigan, Senin (18/3/2024) di Polda Sumut.

Selain itu, lanjut Thomas, penetapan tersangka kliennya juga dianggap prematur, dimana ditetapkan hanya sehari. Sedangkan, kepemilikan senjata api yang dituduhkan itu dianggap keliru.

Mekanisme pengecekan sidik jari di pistol dengan sidik jari tersangka juga diduga dilewatkan begitu saja oleh penyidik.

Atas kejanggalan inilah Edi melalui kuasa hukumnya berharap Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumut bisa memberikan rasa keadilan.

"Jadi, seharusnya senjata itu di cek dahulu di Laboratoriumnya Forensik atau Inafis Polda Sumut.

Makanya kami surati Kapolda dan pejabat utama lainnya agar kasus ini bisa berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini," sambungnya.

Saat dikonfirmasi mengenai tersangka melaporkan penyidik ke Propam hingga Kapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan hal itu sah-sah saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved