News Video

Edi Suranta Kini Ngadu ke Kapolda Sumut, Status Tersangka dan Alat Bukti Senpi Dinilai Janggal

Tersangka kepemilikan senjata api jenis Daewoo bernama Edi Suranta Gurusinga, yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

Yang jelas, kata Hadi, penyidik Polrestabes Medan pasti terus bekerja sesuai prosedur.

"Ada mekanismenya jika masyarakat yang tidak puas dengan proses penyelidikan dan penyidikan Polisi. Bisa melalui aduan masyarakat (Dumas) atau upaya hukum lainnya. Terhadap perkaranya saat ini penyidik Polres terus bekerja sesuai Prosedur," kata Hadi.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun menetapkan dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved