News Video
Edi Suranta Kini Ngadu ke Kapolda Sumut, Status Tersangka dan Alat Bukti Senpi Dinilai Janggal
Tersangka kepemilikan senjata api jenis Daewoo bernama Edi Suranta Gurusinga, yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
Yang jelas, kata Hadi, penyidik Polrestabes Medan pasti terus bekerja sesuai prosedur.
"Ada mekanismenya jika masyarakat yang tidak puas dengan proses penyelidikan dan penyidikan Polisi. Bisa melalui aduan masyarakat (Dumas) atau upaya hukum lainnya. Terhadap perkaranya saat ini penyidik Polres terus bekerja sesuai Prosedur," kata Hadi.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun menetapkan dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
(cr25/www.tribun-medan.com).
Sat Reskrim Polrestabes Medan
Brimob Polda Sumut
Tersangka dan Alat Bukti Senpi
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.