Pilpres 2024
Anies Baswedan Buka Suara Kenapa Dirinya Tak Mau Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Anies Baswedan masih ogah mengucapkan selamat, Timnas AMIN targetkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi lewat gugatan di MK.
Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) diketahui telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pendaftaran itu sudah dilakukan sejak Kamis (21/3/2024) dini hari secara daring.
"Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang, insya Allah," beber Ari dikutip dari Kompas.com.
Ari mengatakan, timnya sudah menyiapkan gugatan tersebut secara matang.
Bahkan, permohonan gugatan sudah disiapkan sejak satu bulan lamanya.
Ia pun menyebutkan, telah menyertakan sejumlah bukti terkait dengan gugatan yang diajukan itu.
"Dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," ujar Ari.
Kendati begitu, ia belum membeberkan secara gamblang soal bukti-bukti tersebut.
Dikatakan, seluruh bukti dugaan kecurangan yang telah dikumpulkan nantinya akan dibuka di dalam persidangan.
"Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan," kata Ari
Adapun permohonan gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Anies-Muhaimin ini, terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Untuk diketahui, Prabowo-Gibran sebelumnya berhasil unggul atas pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 berdasar rekapitulasi hasil Pemilu yang sudah rampung dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3/2024).
Disisi lain salah satu target tim hukum Timnas calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diskualifikasi terhadap capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres.
Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024). "Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-dan-Surya-Paloh.jpg)