Berita Viral
FAKTA-fakta Sidang Kasus Norma Risma, Dulu Dituding Fitnah, Kini Rihanah Akui Selingkuh dengan Rozy
Kisah Norma Risma ini terjadi pada akhir 2022 lalu lantas menjadi viral di media sosial. Norma sendirilah yang memviralkan kisanya dan mendapatkan du
TRIBUN-MEDAN.com - Kisah Norma Risma ini terjadi pada akhir 2022 lalu lantas menjadi viral di media sosial.
Norma sendirilah yang memviralkan kisanya dan mendapatkan dukungan dari netizen.
Kini pada Maret 2024, kasus tersebut telah sampai ke tahap persidangan, berikut fakta-faktanya:
1. Agenda sidang keterangan saksi
Persidangan yang digelar pada Rabu (20/3/2024) itu beragendakan keterangan saksi.
Saksi di sini adalah Norma Risma, ayah Norma, Nursalam dan ketiga saksi lainnya.
Ketiga saksi yang ikut persidangan adalah mereka yang turut melakukan penggerebekan Rozy dan Rihanah.
2. Norma Risma didampingi tim Hotman Paris
Pada sidang ini, Norma Risma didampingi oleh tim kuasa hukum dari Hotman Paris.
Dulu saat kasus perselingkuhan ini bergulir di awal-awal, Norma Risma meminta bantuan oleh tim Hotman 911.
Karena sebelumnya, Rozy sempat menyomasi Norma karena telah memviralkan kasus perselingkuhannya.
Norma Risma pun langsung mantap mempolisikan ibu kandung dan mantan suaminya atas kasus perzinahan.
Pihaknya berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar para terdakwa atau pelaku ini bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Karena mengingat betapa sedih rasa yang sudah dialami oleh Norma Risma," kata kuasa hukum Norma Risma, Riyan Ismawan, dikutip dari TribunBogor.
3. Sudah terdakwa tapi tak dipenjara
Hal yang aneh di sini, Rihanah dan Rozy sebenarnya sudah berstatus sebagai terdakwa.
Namun keduanya sama sekali belum dipenjara oleh pihak kepolisian.
Penahanan ini tidak diberlakukan baik saat proses di Polda Banten maupun di kejaksaan.
Melihat hal ini, tim kuasa Norma Risma lainnya, Subadria Nuka menyayangkannya.
"Kami berharap agar Rozy dan Rihanah ditahan agar proses persidangan tidak terhambat," jelasnya.
4. Pelaksanaan sidang sempat diundur
Sempat terjadi kendala sebelum sidang dimulai.
Harusnya, agenda sidang dijadwalkan pada 08.30 WIB.
Namun, Rihanah dan Rozy kompak datang terlambat sehingga waktu diundur hingga pukul 13.30 WIB.
Itu pun mulai persidangan baru pukul 16.00 WIB.
Hal ini karena Rihanah dan Rozy tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Padahal status keduanya sudah naik dari tersangka menjadi terdakwa.
5. Rihanah dan Rozy mengaku pernah berzina
Dalam persidangan itu, Rihanah dan Rozy tampak pasrah dengan kondisi.
Dibuktikan dari penyataan keduanya yang sama-sama tidak menyangkal dari tuduhan.
Rihanah dan Rozy kompak mengaku jika mereka memang berselingkuh dan pernah berzina.
Subadria mengatakan, pada sidang tersebut kedua terdakwa tidak menyangkal tuduhan perzinahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh warga.
"Baik Rozy maupun Rihanah tidak menyangkal semua yang disampaikan oleh Norma Risma dan saksi lainnya terkait penggerebekan," jelas dia.
6. Terancam hukuman 1 tahun penjara
Dalam kasus ini, kemungkinan Rihanah dan Rozy akan terancam hukuman setahun penjara.
Hal ini berdasarkan pasal 411 ayat 1 KUHP, menyebutkan “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kategori II yaitu Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| TAMPILAN BARU David Ozora Kini Bikin Video Roasting Mario Dandy yang Masih Dipenjara |
|
|---|
| BERIKUT BIODATA Suci Feblika Silaban, Sarah Wanda Nainggolan, dan Ronny Dharma Prasetya yang Viral |
|
|---|
| HARTA KEKAYAAN Gubernur Muhidi yang Tak Sepakat Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap |
|
|---|
| 119 Orang Tewas Dalam Bentrok Polisi dengan Geng Pengedar Narkoba di Brasil, Presiden Ngaku Ngeri |
|
|---|
| KISAH Viral Suci Feblika Silaban dan Papan Bunga Sindiran untuk Sarah Wanda Nainggolan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.