Pilkada 2024

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kapan Pencoblosan Pilkada 2024?

Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi Tribunambon
Pilkada Serentak 2024 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Usai pengumuman hasil pemilihan umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.

Baca juga: Kronologi Awal Kasus Penipuan Iming-iming Lulus Akpol Tersangka Nina Wati, Iptu Supriadi Terlibat

Salah satu wilayah yang akan melaksanakan pemilihan Gubernur adalah Sumatera Utara. KPU pun telah menyusun tahapan Pilkada yang bergulir pada awal April 2024.

Ada pun KPU akan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan yang akan maju sebagai Gubernur atau Bupati dan Walikota dari jalur perseorangan.

Mengenai tahapan Pilkada, KPU Sumut menyebutkan masih menunggu petunjuk teknis yang akan disampaikan KPU RI.

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar

"Kita masih menunggu petunjuk teknis dan arahan dari KPU RI. Nantinya setelah tahapan dimulai tentu akan dilakukan sosialisasi," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.


Dan berikut adalah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

22 September 2024: penetapan pasangan calon.

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(cr17/tribun-medan.com)

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved