Berita Viral

USAI Aturan Pembatasan, Kini Penumpang Diwajibkan Lapor Barang Bawaan Dulu Sebelum ke Luar Negeri

Usai aturan pembatasan, terkini penumpang diwajibkan lapor barang bawaan dulu sebelum ke luar negeri dan akan memakan waktu yang banyak karena jika ti

KOLASE/TRIBUN MEDAN
USAI Aturan Pembatasan, Kini Penumpang Diwajibkan Lapor Barang Bawaan Dulu Sebelum ke Luar Negeri 

Terakhir adalah barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Untuk barang bawaan perhiasan yang akan diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Sedangkan untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Sedangkan untuk barang bawaan uang tunai atau instrumen pembiayaan, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Terakhir, untuk barang ekspor, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

Baca juga: NEKAT Prewedding di Himalaya dengan Suhu -22 Derajat Celsius, Pasangan Influencer Alami Hipotermia

Baca juga: HEBOH Wajib Lapor Barang Bawaan Sebelum ke LN, Jika Tidak Bakal Kena Bea Masuk saat Pulang?

Disisi lain sebelumnya diwartawakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:

  • Alas kaki - 2 pasang per penumpang
  • Tas - 2 pieces per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang
  • Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Berikut Nama dan Hasil Suara Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029

Baca juga: HEBOH Wajib Lapor Barang Bawaan Sebelum ke LN, Jika Tidak Bakal Kena Bea Masuk saat Pulang?

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved